Karang Taruna Desa Karanganyar

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

 


Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.

Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun. 

Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.


Tujuan Karang Taruna

Tujuan dibentuknya karang taruna disebutkan sebagai berikut.

  1. Terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga karang taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial yang muncul;
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat perjuangan generasi muda yang terampil, berkepribadian, serta berpengetahuan;
  3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan para generasi muda dalam rangka mengembangkan pemberdayaan warga;
  4. Termotivasinya setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat;
  5. Terjalinnya kerja sama di antara generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi para pemuda dan masyarakat;
  6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda atau komunitas adat sederajat, yang memungkinkan terlaksananya fungsi sosial sebagai manusia yang bersifat membangun dan mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya;
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Menurut Permensos 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna disebutkan sebagai berikut.

 

  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter, serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda;
  3. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan;
  4. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Fungsi Karang Taruna

Fungsi dibentuknya karang taruna disebutkan sebagai berikut.

  1. Sebagai penyelenggara terlaksananya usaha kesejahteraan sosial;
  2. Penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat, terutama bagi generasi muda di lingkungannya, baik secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan;
  4. Penyelenggara kegiatan dalam hal pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. Penanaman pengertian, memupuk, dan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  7. Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.

DAFTAR PENGURUS KARANG TARUNA DESA KARANGANYAR

NO

NAMA

JABATAN

1

 

Ketua

2

 

 

3

 

 

4

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar