Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi BUM Desa)
merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum.
Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi
Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM
Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan BUM
Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau
penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling
menguntungkan. BUM Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa. Alokasi Dana Desa adalah dana yang
dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari
bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
diterima oleh Kabupaten/Kota.
STRUKTUR BUMDES
"KARANG JAYA"
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
HJ. MAIMUNA,
S.Pd |
Ketua |
2 |
MOH. ALI,
S.Pd |
Sekretaris |
3 |
WASRI |
Bendahara |
NO. |
UNIT USAHA |
KETUA |
LAYANAN |
1 |
Simpan Pinjam |
Dewi
Purnamasari |
Melayani :
|
2 |
BRILINK |
H. Son Haji |
Layanan Mini ATM :
Layanan :
|
3 |
Perdagangan |
Rohmatul Ula,
S.Pd |
Menyediakan :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar